April 2008


Dharamsala, Minggu – Pemimpin spiritual Tibet, Dalai Lama, Minggu (6/4) di Dharamsala, India, mengatakan, demonstrasi antipemerintah di Tibet merupakan ”letupan dari derita fisik dan batin yang lama menekan”. Protes itu membuktikan sebagian besar orang Tibet ingin merdeka dari pemerintahan China.

Dalai Lama juga mengatakan, protes-protes di Tibet dan provinsi-provinsi di sekitarnya telah membantah sendiri ”propaganda” China mengenai kerusuhan itu. Dalai Lama menambahkan, situasi tak lagi bisa ”diabaikan”.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan dari tempat pengasingannya, Dalai Lama mendesak warga Tibet untuk menahan diri dan meminta mereka tidak mengganggu acara-acara menjelang Olimpiade.

”Protes-protes baru-baru ini di seluruh Tibet tidak hanya menyangkal, tetapi juga menghancurkan propaganda Republik Rakyat China,” kata Dalai Lama. Pernyataan ini merujuk pada kampanye China yang menekankan bahwa kerusuhan di Tibet hanya akibat ulah ”kaum reaksioner” yang jumlahnya sedikit. Kampanye China juga menyebutkan bahwa mayoritas warga Tibet menikmati kehidupan yang makmur.

Menurut Dalai Lama, hal ini tidak benar. ”Protes-protes itu juga telah dengan sendirinya menyampaikan kepada dunia bahwa isu Tibet tidak lagi bisa diabaikan,” kata Dalai Lama yang kembali mengatakan bahwa dia bukanlah dalang kerusuhan, sebagaimana diutarakan China dalam nada sarkasme.

Gagal

China sejauh ini mencoba melakukan indoktrinasi berupa pendidikan memperdalam patriotisme. Indoktrinasi ini bertujuan meningkatkan loyalitas etnis Tibet pada Beijing. Namun, dikatakan, kampanye seperti itu hanya akan berakhir dengan kegagalan. Bahkan, kampanye untuk meningkatkan rasa patriotisme itu akan memukul balik, lambat atau cepat.

Kampanye tersebut hanya memperdalam kebencian pada Beijing serta memecah persatuan negara. ”Jujur saja, pendidikan patriotisme tak berarti apa-apa kecuali cuci otak,” kata Chukora Tsering Agloe, seorang peneliti dari Tibetan Centre for Human Rights and Democracy, sebuah organisasi yang bermarkas di India.

Harian milik Partai Komunis, Tibet Daily, Sabtu (5/4), memberitakan bahwa pendidikan patriotisme akan digencarkan. ”Pendidikan kembali kepada para biksu muda akan dilakukan tentang sistem hukum sehingga mereka bisa menjadi patriotis yang mencintai agama dan memiliki disiplin serta menghargai hukum”, demikian harian tersebut.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, China ingin mencuci otak warga Tibet. Misalnya dengan meminta warga untuk tidak mengultuskan Dalai Lama, dan sebaliknya mereka diminta ”menyembah” Partai Komunis.

”Jika para biksu menolak hal tersebut, mereka akan dihukum berupa pemecatan mereka dari wihara-wihara, ditahan, dan disiksa,” kata Tsering Agloe.

Dia memberi contoh yang menimpa 14 biksuni, yang dihukum penjara karena dianggap tidak loyal kepada negara, hanya karena menganut Buddha dan menyembah Dalai Lama.

Sumber Kompas

(Gudang Rental – pusat sewa komputer, sewa computer, sewa pc, rental komputer, sewa notebook, sewa laptop, rental laptop, rental notebook, sewa tv plasma, sewa proyektor, sewa projector, dll)

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah lampu kuning bagi jurnalis. Jika seseorang tak senang dengan berita, si jurnalis yang menulis berita bisa diancam dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Ini membuat situasi kebebasan pers cukup terancam. Tidak hanya jurnalis tapi juga setiap orang yang memiliki blog bisa terancam (pidana),” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008).

Heru tak main-main dengan perkataannya. Merujuk pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu bagi yang tak mengindahkan larangan ini, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1.

Setiap jurnalis yang bekerja di media online tentu berisiko terkena aturan itu. “Misalnya wartawan detikcom yang platform-nya online. Setiap orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran nama baik,” jelasnya.

“Padahal delik pencemaran nama baik ini kita usahakan drop (keluarkan-red) dari RUU KUHP,” ujar Heru yang bekerja di Kantor Berita Radio 68H itu.

Selain mempermasalahkan kriminalisasi jurnalis itu, AJI juga ribut dengan ancaman pemblokiran situs karena dianggap porno.

“Pemblokiran itu tujuannya kan untuk melindungi anak-anak. Namun di sisi lain itu menunjukkan otoritarianisme. Seharusnya yang dibuat pemerintah adalah pengaturan, bukan pelarangan. Yang perlu dibuat adalah pengaturan distribusinya,” pungkas Heru.

Sumber Detiknet

(Gudang Rental – pusat sewa komputer, sewa computer, sewa pc, rental komputer, sewa notebook, sewa laptop, rental laptop, rental notebook, sewa tv plasma, sewa proyektor, sewa projector, dll)

Internet Diatur! Berani menghina, Penjara 12 Thn atau Denda Rp 12 M Menanti !

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang “payung” pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.

Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!

Sumber kaskus

Gudang Rental
(Gudang Rental – pusat sewa komputer, sewa computer, sewa pc, rental komputer, sewa notebook, sewa laptop, rental laptop, rental notebook, sewa tv plasma, sewa proyektor, sewa projector, dll)